Kediri,Wartapanjalu.com- Pengangkatan perangkat desa hasil seleksi tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali memanas. Sebanyak enam desa dari enam kecamatan berbeda berencana menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.
Gugatan ini akan dilayangkan oleh enam peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos. Mereka telah memberikan kuasa hukum kepada tim advokat yang terdiri dari Bagus Suswanto, SH, Ahmad Dahlan Baedhowi, SH, MH, dan Dr. A. Solikin Ruslie, SH, MH.
Merasa Dicurangi, Nilai Seleksi Diduga Bukan Jadi Penentu
Kuasa hukum peserta, Bagus Suswanto, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan dan dibohongi oleh hasil seleksi perangkat desa 2023. Penetapan pemenang diduga tidak murni berdasarkan nilai tertinggi.
“Alasannya karena mereka merasa dibohongi, merasa ditipu. Ternyata penetapan perangkat yang jadi itu bukan berdasarkan nilai, tetapi karena diatur oleh sistem yang menguntungkan bagi mereka,” kata Bagus Suswanto saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Pihaknya juga menyinggung adanya Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menurut mereka mengindikasikan adanya cacat hukum dalam proses pengisian perangkat desa 2023 di Kabupaten Kediri. Temuan itu menjadi salah satu dasar untuk menempuh jalur hukum di PTUN.
Sudah Surati 6 Kepala Desa Sebelum Gugat
Sebelum resmi mendaftarkan gugatan, tim kuasa hukum mengaku telah menempuh upaya administratif. Mereka telah melayangkan surat resmi kepada enam kepala desa yang SK pengangkatannya dipersoalkan.
Isi surat tersebut adalah permintaan agar kepala desa membatalkan SK pengangkatan perangkat desa tahun 2023.
“Kita menyurati enam kepala desa yang kebetulan salah satu pesertanya itu memberikan kuasa kepada kita. Kita menyurati kepada kepala desa untuk membatalkan SK tersebut,” ujar Bagus.
Respons dari para kepala desa tersebut nantinya akan menjadi bahan pelengkap dalam berkas gugatan ke PTUN Jawa Timur. Rencananya, pendaftaran gugatan akan dilakukan pada pekan depan.
6 Desa dari 6 Kecamatan di Kediri
Enam desa yang memberikan kuasa tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Pare, Puncu, Ngadiluwih, Tarokan, Plemahan, dan Banyakan
Masing-masing desa diwakili satu peserta seleksi yang merasa dirugikan.
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diturunkan, gugatan tersebut belum resmi didaftarkan ke PTUN Jawa Timur. Artinya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan perangkat desa 2023 tersebut batal atau tidak sah secara hukum.
Efek Erga Omnes Jika Gugatan Dikabulkan
Bagus juga menyoroti potensi dampak hukum yang lebih luas jika gugatan ini nantinya dikabulkan majelis hakim. Dalam hukum PTUN dikenal asas erga omnes, di mana putusan bisa berdampak tidak hanya pada penggugat dan tergugat.
“Walaupun ini hanya enam pemohon, kalau nanti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan, maka putusan itu berlaku terhadap pihak-pihak di luar yang bersengketa,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan asas tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan hakim nantinya.
Saat ini, polemik SK perangkat desa 2023 di Kabupaten Kediri masih berada pada tahap upaya hukum awal. Keabsahan SK tersebut tetap berlaku dan belum dapat dinyatakan batal sebelum ada keputusan resmi dari pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sum/Her)











Komentar