Kediri,Wartapanjalu.com–Sengketa Griya Kraton Masuk Babak Pembuktian, Warga dan Pengem – Sengketa perumahan Griya Kraton di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memasuki babak penting. Persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Selasa (18/8/2026), mulai mengupas bukti dan keterangan saksi dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian itu menyoroti sejumlah persoalan utama, mulai dari keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Warga Serahkan Bukti Tambahan
Pihak warga pengguna perumahan terus memperkuat materi gugatan. Kuasa hukum warga, Emilia Sari, mengatakan agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi sekaligus penyerahan bukti tambahan.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Kami juga menyerahkan tambahan bukti setelah sebelumnya mengajukan bukti-bukti pada tahap pertama,” ujar Emilia seusai persidangan.
Menurutnya, bukti tambahan yang diserahkan berkaitan langsung dengan pokok perkara. Pihak warga juga masih akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat dalil yang diajukan.

Pengembang Soroti Pengesahan Gambar Teknis
Sementara itu, pihak pengembang PT Sekar Pamenang tetap berpegang pada jawaban yang telah disampaikan sejak awal persidangan.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, SH, menyoroti aspek teknis terkait pembangunan fasum-fasos.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu dibuktikan adalah status pengesahan gambar teknis pembangunan oleh dinas berwenang.
“Terkait fasum-fasos, kami berpegang pada persoalan apakah gambar teknis tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari dinas yang berwenang atau belum,” tegas Bagus.
Ia menjelaskan, pengesahan tersebut menjadi penting untuk memastikan rancangan fasum-fasos telah memenuhi ketentuan dan standar teknis yang berlaku.
Persoalan BPHTB juga menjadi bagian yang dipertanyakan pihak pengembang. Bagus menilai perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terdapat kekurangan pembayaran dan apakah sudah ada surat tagihan resmi dari instansi berwenang.
“Kalau memang dianggap kurang bayar, kami mempertanyakan apakah sudah ada surat tagihan resmi dari instansi berwenang. Namun perlu dicatat, pertanyaan ini adalah bagian dari proses pembuktian, bukan kesimpulan akhir,” katanya.

Saksi Fakta Jelaskan Detail PBG
Persidangan kemudian mengarah pada aspek teknis perizinan bangunan. Samsul Ghorib yang dihadirkan sebagai saksi fakta menjelaskan sejumlah hal mengenai site plan dan dokumen PBG.
Menurut Samsul, site plan bukan sekadar gambar tata letak bangunan. Dokumen tersebut menjadi cetak biru pembangunan yang memuat berbagai fasilitas, termasuk IPAL komunal, instalasi penangkal petir hingga titik CCTV.
Ia menerangkan bahwa detail perencanaan dari aspek konstruksi, elektrikal, maupun arsitektur harus melalui proses verifikasi tenaga ahli sebelum dokumen PBG diterbitkan.
“Dokumen perencanaan tersebut sudah melalui verifikasi tenaga ahli dan diunggah resmi melalui sistem perizinan bangunan gedung. Di dalam PBG itu sangat detail, dan perencanaan teknis wajib menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan,” terang Samsul.
Sidang Berlanjut 1 September
Hingga persidangan berakhir, majelis hakim belum menentukan pihak yang dinyatakan benar maupun salah. Seluruh bukti, keterangan saksi, dan argumentasi dari kedua pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Baik warga maupun pengembang masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti pendukung dalam persidangan berikutnya.
Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri menetapkan sidang lanjutan digelar pada 1 September 2026 dengan agenda pembuktian susulan.
Dengan demikian, sengketa Griya Kraton masih akan memasuki sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan.(Sum/Her)








Komentar