Kediri,Wartapanjalu.com – Aksi nekat dua pemuda yang diduga mencuri kabel power di area tower seluler berakhir di kantor polisi. Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar berhasil menggagalkan pencurian di tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 dini hari. Dua terduga pelaku berinisial RDP (24) dan FR (26), keduanya warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Berawal dari Laporan Karyawan Indosat
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, IPDA Eko Idya Sunarwan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pelapor berinisial IM (50).
IM mendapat informasi dari rekannya yang merupakan karyawan Indosat wilayah Kediri tentang adanya aktivitas mencurigakan di tower MSN Desa Tanon. Informasi itu kemudian diteruskan ke kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata IPDA Eko saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas kepolisian juga menerima laporan serupa. Tim gabungan pun langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Diamankan Bersama Kabel dan Motor
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pemuda tersebut sedang beraksi. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aksi pencurian. Di antaranya kabel power ukuran 4×16 mm sepanjang sekitar 4 meter dan 1 meter, kabel grounding ukuran 30 mm, serta alat yang digunakan untuk memotong kabel berupa tang dan catut bergagang biru.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sebuah lampu senter kepala dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi hitam tahun 2020 dengan nopol AG-3405-AV beserta STNK yang diduga digunakan pelaku menuju lokasi.
“Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur IPDA Eko.
Kerugian Rp2 Juta, Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Akibat aksi tersebut, pihak PT MSN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” pungkas IPDA Eko.(Sum/Her)(











Komentar