oleh

Perumda Pasar Joyoboyo Buka Jalan Keringanan Retribusi, Pedagang Diminta Ajukan Permohonan

Kediri,Wartapanjalu.com— Polemik pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri mendapat penjelasan langsung dari Perumda Pasar Joyoboyo. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menegaskan bahwa kebijakan retribusi yang diterapkan kepada pedagang memiliki dasar regulasi dan tidak bisa diubah secara sepihak.

Klarifikasi itu disampaikan Luthfi saat ditemui di kawasan GOR Joyoboyo, Jumat (4/9/2026). Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai keluhan pedagang terkait besaran retribusi dan tata kelola pasar.

Retribusi Pasar Berpedoman pada Regulasi
Luthfi mengatakan, Perumda Pasar Joyoboyo tidak memiliki ruang untuk menetapkan maupun mengubah tarif retribusi sesuka hati. Pengelolaan sembilan pasar yang berada di bawah naungan Perumda harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah aturan menjadi pijakan dalam menjalankan operasional, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, serta SK Tarif Direksi Nomor 3 Tahun 2023 yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kami harus menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, kami yang salah karena ini menjadi dasar operasional kami,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan, persoalan tarif bukan semata keputusan direksi. Karena itu, perubahan atau pemberian keringanan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Pedagang Bisa Ajukan Keringanan
Menanggapi keluhan pedagang, terutama dari Blok A Pasar Pahing, Luthfi mengatakan sebenarnya terdapat mekanisme bagi pedagang yang merasa keberatan dengan tarif retribusi.

Pedagang dapat menyampaikan permohonan keringanan secara resmi kepada Perumda Pasar Joyoboyo. Pengajuan tersebut bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.

Setelah menerima permohonan tertulis, pihak direksi akan meneruskannya kepada Wali Kota Kediri selaku Kuasa Pemilik Modal.

Keputusan mengenai perubahan maupun penyesuaian tarif, kata Luthfi, bukan berada di tangan direksi. Kewenangan tersebut berada pada KPM sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 27 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada surat permohonan resmi yang masuk dari pedagang. Jika ada, surat itu yang menjadi dasar kami untuk bersurat ke Wali Kota meminta persetujuan keringanan,” jelasnya.

Polemik Pasar Bandar Akan Dibahas Bersama
Sementara itu, terkait dinamika yang terjadi di Pasar Bandar, Perumda Pasar Joyoboyo memilih membuka ruang dialog daripada membiarkan persoalan berkembang tanpa penyelesaian.

Luthfi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kediri untuk mempertemukan pengelola dengan perwakilan pedagang.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada Wali Kota, Ibu Pj Sekda, serta Asisten Pemkot Kediri. Rencananya awal pekan depan kita duduk bersama dengan pedagang,” katanya.

Menurut Luthfi, pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mendengarkan keluhan pedagang sekaligus menjelaskan kebijakan yang selama ini diterapkan Perumda Pasar Joyoboyo.

Ia menekankan, pendekatan dialog menjadi pilihan agar persoalan pasar tidak berujung pada saling menyalahkan.

“Pendekatan kita tetap humanis demi mencapai win-win solution,” tuturnya.
CCTV hingga Portal Parkir Terus Dibenahi
Selain persoalan retribusi, Perumda Pasar Joyoboyo juga menyatakan terus melakukan pembenahan fasilitas dan pelayanan di pasar-pasar yang dikelolanya.

Salah satu yang dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik vital. Kamera pengawas tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan barang dagangan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengunjung pasar.

Pengelolaan parkir juga menjadi perhatian. Perumda mulai menerapkan sistem barrier gate atau portal otomatis di lima pasar utama, yakni Pasar Banjaran, Pasar Grosir, Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar.

Untuk Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, sistem tersebut sudah beroperasi.

Sementara penerapannya di Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar masih dalam tahap penguatan.

Karcis Parkir Resmi, Pengunjung Bisa Keluar-Masuk Tanpa Bayar Lagi
Luthfi juga mengimbau masyarakat yang berbelanja di pasar untuk memastikan menerima karcis parkir resmi.

Menurut dia, karcis tersebut bukan sekadar bukti pembayaran. Pengunjung yang masih menggunakan karcis resmi pada hari yang sama dapat keluar-masuk pasar tanpa dikenai biaya parkir tambahan.

“Cukup bayar sekali di awal Rp2.000 untuk roda dua. Selama karcis resmi hari itu ditunjukkan, keluar-masuk pasar berapa kali pun gratis,” jelasnya.

Menurut Luthfi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Joyoboyo membangun sistem parkir yang lebih transparan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Di tengah berbagai keluhan dan dinamika yang muncul di Pasar Bandar maupun Pasar Pahing, Perumda Pasar Joyoboyo kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa pembenahan tata kelola pasar tidak hanya berhenti pada aturan.

Ruang dialog dengan pedagang menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami, sementara aspirasi pedagang tetap mendapat tempat dalam proses pengambilan keputusan.(Sum/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed