oleh

Dewan Soroti Penguasaan Puluhan Kios di Pasar Kediri, Ada Satu Nama Kuasai 21 Kios

Komisi B DPRD Kota Kediri mendorong Perumda Pasar Joyoboyo lebih tegas menertibkan penguasaan kios sekaligus membuka database pemilik kios sebenarnya.

Kediri,Wartapanjalu.com— Persoalan penguasaan kios di pasar tradisional Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Kota Kediri menemukan adanya dugaan penguasaan kios yang melebihi batas ketentuan, bahkan disebut mencapai puluhan kios atas nama satu orang.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perumda Pasar Joyoboyo di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Kediri, Kamis (10/9/2026) pagi.

Dewan Soroti Penguasaan Kios
Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra, Arif Junaidi atau yang akrab disapa Arjun, mengatakan persoalan penguasaan kios menjadi salah satu hal yang perlu segera dibenahi oleh Perumda Pasar Joyoboyo.

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2021, batas penguasaan hak sewa kios maksimal lima kios untuk satu orang.
Namun, kondisi di lapangan disebut masih ditemukan penguasaan kios yang jauh melampaui ketentuan tersebut.

“Di lapangan, ada oknum yang menguasai lebih dari batas aturan. Bahkan ada yang sampai 21 kios atas nama satu orang di Pasar Paing, dan di Pasar Bandar ada yang sampai enam kios,” ujar Arjun usai rapat.

Dinilai Tidak Adil bagi Pedagang Lain
Arjun menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat untuk berjualan dan menggantungkan kehidupan dari aktivitas pasar.

Terlebih, menurut dia, kios yang dikuasai dalam jumlah banyak diduga tidak seluruhnya digunakan sendiri, tetapi ada yang kemudian disewakan kembali kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta data database pemilik kios yang sebenarnya. Kalau mau dikasih ke anak atau keluarganya, ya silakan dipecah namanya, pecah KK-nya. Jangan satu nama menguasai belasan kios lalu dijual-belikan seolah milik pribadi,” tegasnya.

Penertiban Diminta Tetap Humanis
Meski meminta ketegasan, Arjun menekankan agar penataan tidak dilakukan dengan pendekatan yang justru memicu konflik baru.

Dia mendorong Perumda Pasar Joyoboyo mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Kalau memang ada persoalan, ya diajak ngobrol, ngopi bareng. Jangan sampai pendekatannya keras. Kita ingin persoalan ini selesai dengan baik,” katanya.

Perumda Akui Ada Masalah Lama
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi B DPRD Kota Kediri.

Luthfi mengakui persoalan penguasaan kios dalam jumlah berlebihan memang masih ditemukan. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan lama yang telah berlangsung dan diturunkan antarpedagang.

“Memang paling banyak ada yang menguasai hingga 21 kios di Pasar Paing. Ini yang sebetulnya mencederai masyarakat Kediri yang ingin ikut berjualan,” ungkap Luthfi.

Dia mengatakan, upaya penertiban yang dilakukan Perumda justru menjadi salah satu pemicu munculnya gejolak di sejumlah pasar.

“Gejolak yang timbul belakangan ini justru dipicu oleh oknum-oknum yang merasa zona nyamannya terganggu saat mau kita tertibkan,” lanjutnya.

Tarif Sewa Juga Dievaluasi
Selain persoalan penguasaan kios, Komisi B turut menyoroti keluhan pedagang mengenai tarif sewa dan retribusi di sejumlah pasar.

Luthfi menjelaskan, tarif yang diterapkan Perumda Pasar Joyoboyo memiliki ketentuan tersendiri. Di Pasar Bandar, misalnya, tarif kios disebut berada di kisaran Rp3.500 per meter per hari.

Sementara tarif Rp20.000 per meter per hari di Pasar Paing, kata Luthfi, hanya berlaku untuk kios-kios strategis yang menghadap jalan utama dan mengacu pada SK Direksi tahun 2023.

“Sebenarnya kondisi sembilan pasar di bawah Perumda sangat kondusif, aktivitas perdagangan dan pendapatan daerah pun stabil. Namun, kalau memang ada keberatan tarif, langkah terdekat kami siap melakukan uji appraisal independen untuk menentukan harga sewa secara transparan,” jelasnya.

Penataan untuk Keadilan Pedagang
Ke depan, Perumda Pasar Joyoboyo memastikan penataan kios akan terus dilakukan dengan mengedepankan komunikasi bersama pedagang.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurai persoalan lama sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat yang ingin berdagang di pasar milik daerah.

Bagi Komisi B DPRD Kota Kediri, penataan bukan sekadar persoalan administrasi atau angka retribusi. Lebih jauh, pembenahan pasar diharapkan mampu memastikan fasilitas perdagangan milik pemerintah benar-benar memberikan ruang yang adil bagi sebanyak mungkin pedagang.(Sum/Her)