oleh

Perumda Bongkar Dugaan “Permainan” Kios Pasar Kediri, Ada yang Kuasai Puluhan Unit dan Sewakan Lagi Rp12 Juta

Kediri,WartaPanjalu.com – Polemik kios pasar di Kota Kediri kian panas. Perumda Pasar Joyoboyo akhirnya membuka sejumlah temuan yang selama ini menjadi sorotan dalam penataan pasar, mulai dari dugaan penguasaan belasan hingga puluhan kios, pengalihan kios tanpa izin, sampai praktik penyewaan kembali dengan harga jauh di atas tarif resmi.

Temuan itu diungkap manajemen Perumda Pasar Joyoboyo dalam konferensi pers di kantor Perumda, Jalan Brigadir Jenderal Polisi Imam Bahri No. 92, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (23/9/2026) malam.

Manajemen menegaskan, pasar tidak boleh berubah menjadi lahan penguasaan kios oleh segelintir pihak. Penataan disebut dilakukan untuk mengembalikan kios kepada fungsi semestinya sekaligus memastikan seluruh aktivitas perdagangan memiliki dasar legal yang jelas.

Dugaan “Bisnis Kios” Mulai Dibongkar

Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, S.E., mengungkap adanya persoalan serius dalam penguasaan kios.

Menurut dia, terdapat pedagang lama yang menyerahkan kios kepada pihak lain tanpa melaporkannya kepada pengelola pasar. Persoalan semakin besar ketika pihak yang menggantikan kemudian menguasai kios dalam jumlah banyak.

“Ada pedagang lama yang menyerahkan kiosnya tanpa laporan ke kantor pasar. Lalu ada pihak lain yang menggantikan dan menguasai dalam jumlah besar. Yang menyewa tidak laporan itu salah, yang menggantikan tanpa izin juga salah,” tegas Wedya.

Temuan tersebut membuat Perumda mempertanyakan bagaimana kios yang seharusnya dikelola berdasarkan data resmi justru dapat berpindah tangan dan dikuasai pihak lain tanpa prosedur administrasi.

Bayar Resmi Rp20 Ribu, Diduga Disewakan Rp12 Juta Setahun

Yang lebih mengejutkan, Perumda juga mengungkap dugaan adanya praktik penyewaan kembali kios dengan nilai jauh lebih tinggi dari tarif yang dibayarkan kepada pengelola pasar.

Wedya mengambil contoh kasus di Pasar Pahing.

Ia menyebut tarif resmi kios kepada Perumda berada di kisaran Rp20.000 per hari. Namun, kios tersebut menurut temuan manajemen diduga disewakan kembali kepada pedagang baru dengan nilai mencapai Rp12 juta per tahun.

Sementara itu, pihak yang menguasai kios tetap membayar kepada Perumda berdasarkan tarif yang tercatat dalam administrasi.

“Ini sangat menzalimi, baik bagi Perumda maupun pedagang baru,” ujar Wedya.

Jika temuan tersebut terbukti sesuai data administrasi dan transaksi di lapangan, terdapat selisih nilai yang cukup besar antara pembayaran kepada Perumda dan nilai yang dibebankan kepada penyewa baru.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan manajemen mendorong penataan dan normalisasi kios.

Puluhan Kios Dikuasai, Pasar Dipertanyakan untuk Siapa?

Perumda juga menyoroti adanya pihak yang disebut menguasai kios dalam jumlah belasan hingga puluhan unit.

Manajemen menilai penguasaan kios dalam jumlah besar berpotensi membuat kesempatan berdagang menjadi tidak merata apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasar ini milik warga Kota Kediri, bukan dikuasai oleh segelintir oknum,” tegas Wedya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Perumda ingin menghentikan praktik penguasaan kios yang tidak sesuai prosedur dan mengembalikan pengelolaan pasar kepada mekanisme resmi.

Tunggakan Belasan Juta Ikut Terungkap

Tak hanya soal penguasaan kios. Perumda juga mengungkap adanya pedagang yang memiliki tunggakan jasa layanan dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.

Artinya, persoalan yang sedang ditata bukan sekadar mengenai tarif atau penertiban kios.

Ada tiga persoalan yang kini menjadi perhatian manajemen: legalitas penguasaan kios, dugaan pengalihan atau penyewaan di bawah tangan, serta kewajiban pembayaran kepada Perumda.

Bukan Naik Tarif 600 Persen

Di tengah panasnya polemik, Wedya juga membantah kabar mengenai kenaikan tarif hingga 600 persen.

Ia menyebut langkah Perumda lebih berkaitan dengan penataan ulang, normalisasi fungsi kios, optimalisasi keterisian, dan penertiban administrasi.

“Kami melakukan fungsi sosial, tapi kami bukan dinas sosial,” katanya.

Menurut Wedya, Perumda harus tetap menjalankan fungsi bisnis dan mengelola operasional secara profesional karena keberlangsungan perusahaan juga harus dijaga.

Tujuh Kali Diajak Mediasi Sejak 2023

Manajemen menegaskan persoalan tersebut tidak langsung diselesaikan dengan penertiban.

Wedya mengatakan, Perumda telah melakukan mediasi dan audiensi sebanyak tujuh kali sejak 2023.

Namun, menurutnya, masih ada pihak yang belum menyelesaikan legalitas formal penguasaan atau penggunaan kios.

Karena itu, manajemen kini memberikan kesempatan terakhir bagi pedagang yang belum memiliki legalitas untuk segera menyelesaikan administrasinya.

Tujuh Hari! Setelah Itu Perumda Siapkan Langkah Tegas

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, akhirnya memberikan batas waktu yang jelas.

Pedagang yang belum memiliki legalitas diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus administrasi dan menandatangani perjanjian resmi dengan Perumda.

“Kami berikan tenggat waktu selama 7 hari kepada para pedagang yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurusnya dan menandatangani perjanjian resmi sesuai aturan,” tegas Djauhari.

Batas waktu itu menjadi titik penting dalam polemik penataan kios pasar Kota Kediri.

Perumda menegaskan tidak ingin langsung melakukan tindakan represif. Namun, jika kesempatan tujuh hari tersebut tidak digunakan, manajemen menyatakan akan mengambil langkah sesuai prosedur dan regulasi hukum yang berlaku.

Dengan dibukanya temuan ini, bola kini berada di tangan para pedagang yang disebut belum menyelesaikan legalitas.

Tujuh hari menjadi batasnya.

Setelah itu, Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan siap menjalankan langkah berikutnya sesuai aturan.(Sum/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed