Tak Puas dengan Polemik Portal, Retribusi hingga Penataan Lapak, Pedagang Bandar-Pahing Pilih Akan Gelar Aksi Kembali dan Akan Tempuh Jalur Hukum
Kediri,WartaPanjalu.com – Gejolak pedagang pasar tradisional di Kota Kediri belum juga mereda. Setelah Perumda Pasar Joyoboyo menggelar jumpa pers dan menyoroti dugaan praktik “bisnis kios” di bawah tangan, kini giliran para pedagang memberikan respons.
Pedagang dari Pasar Bandar dan Pasar Pahing memilih menaikkan level perjuangan mereka yang akan menempuh jalur hukum.
Para pedagang secara resmi menyerahkan surat kuasa hukum kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan dari Kantor Hukum Shinta & Partner.
Langkah tersebut menjadi babak baru dalam polemik penataan pasar yang dalam beberapa pekan terakhir memanas.
Pedagang menilai berbagai persoalan yang mereka sampaikan belum menemukan titik temu yang dianggap adil.
Supriyo mengatakan, keputusan menempuh pendampingan hukum bukan semata-mata untuk memperuncing konflik. Menurutnya, langkah itu ditempuh agar persoalan antara pedagang dan pengelola pasar dapat ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas.
Tiga Persoalan yang Dipersoalkan Pedagang
Ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian para pedagang.
Pertama, penerapan portal berbayar yang dinilai membebani pengunjung dan berpotensi mempengaruhi aktivitas perdagangan di pasar.
Kedua, persoalan retribusi dan biaya sewa lapak yang menurut pedagang perlu dikaji kembali karena berkaitan langsung dengan kemampuan mereka bertahan menjalankan usaha.
Ketiga, desakan adanya pergantian atau pencopotan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo.
“Goncangan persoalan yang awalnya dianggap remeh ini justru makin melebar. Ibarat pepatah Jawa, gelanggang carang teko pucuk, persoalan kecil yang terus menggelinding kini menjadi masalah besar yang makin serius,” ujar Supriyo.
Menurut dia, keresahan pedagang tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknis pengelolaan pasar. Ada persoalan hubungan hukum, hak pedagang, serta kebijakan pengelolaan aset publik yang harus dilihat secara menyeluruh.
Pedagang Soroti HGB dan Hubungan Perdata
Salah satu poin yang disoroti kuasa hukum adalah keberadaan pedagang yang memiliki dokumen resmi, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Bandar.
Selain itu, terdapat perjanjian antara pedagang dengan Perumda yang menurut Supriyo merupakan hubungan hukum dalam ranah perdata.
Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh sesuai koridor hukum.
“Di dalam klausul perjanjian tersebut sifatnya perikatan perdata. Jika ada perselisihan atau dugaan wanprestasi, mekanisme yang benar adalah teguran atau somasi, mediasi, hingga gugatan perdata ke pengadilan,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak langsung diarahkan menjadi perkara pidana apabila memang substansinya berkaitan dengan hubungan perjanjian antara pedagang dan pengelola.
“Bukan dengan tindakan sepihak, intimidasi, apalagi menuduh pidana tanpa dasar,” imbuhnya.
Pemkot Diminta Duduk Bersama Pedagang
Di tengah memanasnya polemik pasar, pihak Saroja selaku Pendamping Pedagang Pasar juga mengingatkan posisi Pemerintah Kota Kediri dalam pengelolaan aset dan Perumda.
Menurut Supriyo, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan pasar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan hak-hak pedagang.
Pedagang, kata dia, merupakan bagian dari masyarakat yang ikut menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Pedagang ini adalah bagian dari warga Kota Kediri yang menopang perekonomian daerah. Ketika mereka menghadapi kendala usaha, seharusnya dirangkul, diajak duduk bersama, dan dicari solusi yang baik,” katanya.
Ia menegaskan prinsip equality before the law, bahwa seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Polemik Pasar Belum Berakhir
Langkah pemberian kuasa pendampingan hukum ini sekaligus menunjukkan bahwa polemik Pasar Bandar dan Pasar Pahing belum menemukan ujung.
Di satu sisi, Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan ingin membenahi pengelolaan pasar, termasuk memutus dugaan praktik “bisnis kios” di bawah tangan dan menertibkan penguasaan kios agar kembali sesuai aturan.
Di sisi lain, pedagang meminta agar penataan tidak dilakukan secara sepihak dan hak-hak mereka yang didasarkan pada dokumen maupun perjanjian tetap dihormati.
Meski memilih jalur hukum kedepannya, Supriyo menyatakan pintu dialog masih terbuka.
Pihaknya masih mendorong adanya mediasi antara pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo dan Pemerintah Kota Kediri agar persoalan tidak semakin melebar.
“Prinsipnya kami tetap membuka ruang dialog dan mediasi di luar pengadilan. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, adil dan tidak merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.
Dengan masuknya pendampingan kordinator aksi dan pendampingan hukum, polemik pasar tradisional Kota Kediri kini tidak lagi sekadar soal kios, portal maupun retribusi. Persoalan tersebut mulai bergeser menjadi perdebatan mengenai hak pedagang, tata kelola aset publik, serta batas kewenangan pengelola pasar dalam melakukan penataan.(Sum/Her)








Komentar