oleh

Berkirim Surat Ke Kejaksaan: Pedagang Pasar Kediri Minta Kejaksaan Telaah Legalitas Kios dan Mekanisme Sewa

Polemik Pasar Bandar dan Pahing Masuk Babak Baru, Pedagang Siap Bawa Dokumen ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Kediri,WartaPanjalu.com — Polemik antara pedagang dengan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memasuki babak baru. Setelah persoalan pembukaan portal di Pasar Bandar dan Pasar Pahing mulai mendapat respons, kini perhatian pedagang bergeser pada persoalan legalitas kios dan lapak, termasuk mekanisme sewa hingga kewajiban pembayaran.

Pendamping pedagang, Supriyo Dewan Pengawas Saroja mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Para pedagang juga menyatakan siap datang langsung untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta persoalan legalitas pengelolaan pasar ditelaah dari sisi hukum.

Menurut Supriyo, sejumlah persoalan yang berkembang di pasar perlu dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada perdebatan antara pedagang dengan pengelola.

“Legalitas, HGB, mekanisme sewa sampai kewajiban pembayaran pedagang perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” kata Supriyo.

Ia menegaskan, pedagang siap membuka data maupun dokumen yang dimiliki apabila nantinya dibutuhkan oleh kejaksaan dalam proses penelaahan.

Bagi pedagang, kepastian mengenai status kios dan lapak menjadi hal penting. Mereka ingin mengetahui secara jelas dasar legalitas yang digunakan, bagaimana mekanisme penyewaan diberlakukan, serta apa saja kewajiban yang harus dipenuhi pedagang.

“Biarkan mekanisme hukum yang menjawab. Yang kita cari adalah titik temu dan jalan tengah yang baik bagi kedua belah pihak,” tegas Supriyo.

Pedagang berharap audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dapat segera terealisasi. Mereka ingin persoalan yang selama ini berkembang di Pasar Bandar dan Pasar Pahing mendapatkan kejelasan berdasarkan aturan dan dokumen yang ada.

Supriyo juga berharap kejaksaan dapat menjadi pihak yang berada di tengah dan membantu membuka ruang penyelesaian bagi seluruh pihak.

“Harapannya kejaksaan bisa berdiri di tengah dan menjadi jembatan lahirnya solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak, tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, persoalan pasar yang sebelumnya banyak disuarakan melalui aksi dan tuntutan pedagang kini mulai diarahkan ke jalur penelaahan hukum. Pedagang berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi jalan keluar atas polemik yang terus bergulir.(Sum/Dhy/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed