oleh

Gelar Konferensi Pers, Kuasa Hukum Soto Mantenan dan Konsultan HAKI Tegaskan Perlindungan Hak Merek

Kediri,WartaPanajalu.com — Sengketa penggunaan nama “Mantenan” antara pihak Soto Mantenan dan pemilik usaha Pukis Mantenan serta Bikang Cungkil memasuki babak klarifikasi. Tim kuasa hukum Soto Mantenan menegaskan somasi yang dilayangkan merupakan upaya melindungi hak atas merek, sementara pemilik Pukis Mantenan, Siti Kolipah, menyatakan tidak pernah berniat menjiplak dan membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

Dua pihak menyampaikan klarifikasi pada Sabtu (10/10/2026). Di satu sisi, kuasa hukum Soto Mantenan menekankan perlindungan hukum atas merek yang telah terdaftar. Di sisi lain, Siti Kolipah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa merugikan pelaku usaha kecil.

Kuasa Hukum: Bukan Melarang Berdagang, tetapi Penggunaan Merek

Tim kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofi’an, S.H., M.H. & Associate, bersama konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Dipa Kurniyantoro, menggelar konferensi pers di Kafe Kopi Moe, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Konferensi pers tersebut digelar untuk memberikan penjelasan mengenai somasi kepada pemilik usaha Pukis Mantenan sekaligus meluruskan pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka.

Rofi’an menegaskan, somasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mengingatkan pihak lain agar menghormati hak atas merek. Ia membantah anggapan bahwa kliennya bermaksud menghalangi masyarakat mencari nafkah melalui usaha kuliner.

“Kami justru mengedukasi. Monggo kalau usaha, silakan, dan mudah-mudahan berkembang. Namun, dengan catatan jangan memakai merek milik klien kami,” ujar Rofi’an.

Ia juga menepis tudingan intimidasi melalui somasi. Menurutnya, somasi merupakan bentuk peringatan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Rofi’an mengatakan, pihaknya memilih memberikan peringatan terlebih dahulu meskipun terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh untuk menangani dugaan pelanggaran hak merek.

“Yang kami lakukan adalah memperingatkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Konsultan HAKI Jelaskan Perlindungan Merek

Sementara itu, Dipa Kurniyantoro menjelaskan bahwa menurut pihak Soto Mantenan, frasa “Mantenan” telah memperoleh perlindungan merek melalui pendaftaran yang mencakup sejumlah kelas barang dan jasa.

Ia menyebut pendaftaran tersebut meliputi Kelas 29 untuk produk makanan, Kelas 30 untuk produk seperti minuman dan kue sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, serta Kelas 43 untuk jasa kafe dan restoran.

Dipa juga menjelaskan prinsip first to file yang berlaku dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan pendaftaran sebagai dasar penting dalam menentukan hak atas merek, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, sistem pendaftaran merek kita itu bukan first to use, tetapi first to file. Siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, dia yang memiliki perlindungan hak atas merek tersebut,” jelasnya.

Dipa menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan masyarakat yang menjalankan usaha dengan produk sejenis. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan adalah penggunaan nama atau frasa yang dianggap berkaitan dengan merek milik kliennya.

Ia mencontohkan usaha soto lain yang berada di sekitar Soto Mantenan. Meski sama-sama menjual soto ayam, usaha tersebut tidak dipersoalkan karena menggunakan nama berbeda.

“Bukan dagangnya yang kami larang, tetapi penggunaan frasa ‘Mantenan’ yang kami tidak perbolehkan,” pungkas Dipa.

Siti Kolipah Bantah Berniat Menjiplak

Di sisi lain, pemilik usaha Pukis Mantenan dan Bikang Cungkil, Siti Kolipah, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi melalui pesan tertulis setelah sebelumnya meminta waktu saat dikonfirmasi awak media.

Siti menegaskan, dirinya menghormati hak setiap pihak serta menghargai proses hukum yang berlaku. Ia menyebut usaha yang dirintisnya berangkat dari kebutuhan mencari nafkah sekaligus keinginan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga membantah memiliki iktikad tidak baik dalam memilih nama usaha maupun berniat menumpang popularitas Soto Mantenan.

“Tak pernah ada niatan menjiplak, meniru, atau menunggangi nama Soto Mantenan untuk naik,” tegas Siti Kolipah dalam pesan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).

Siti mengakui persoalan hak kekayaan intelektual dan sengketa merek perlu disikapi secara serius. Karena itu, ia menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak Soto Mantenan guna mencari jalan keluar yang baik.

“Saya memahami bahwa persoalan merek merupakan hal yang perlu disikapi dengan serius. Oleh karena itu, saya terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik secara baik-baik, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.

Berharap Sengketa Tak Merugikan UMKM

Siti berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi dan musyawarah, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Menurutnya, penyelesaian yang baik akan memberikan ruang bagi para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usaha dan mencari nafkah dengan tenang.

“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa merugikan pihak mana pun, sehingga semua pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat terus berkembang dan mencari nafkah dengan tenang,” pungkasnya.

Klarifikasi dari kedua pihak ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai penggunaan nama usaha. Pihak Soto Mantenan menitikberatkan perlindungan hak atas merek, sedangkan Siti Kolipah menegaskan tidak memiliki niat menjiplak dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi.

Hingga klarifikasi disampaikan, penyelesaian sengketa tersebut masih diharapkan dapat ditempuh melalui dialog dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.(Sum/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed