oleh

DPRD Kabupaten Kediri Desak Tambang Galian C PT EPAS Setop Sementara, Warga Puncu Khawatir Ancaman Lahar Kelud

Komisi III DPRD Kabupaten Kediri menyepakati penghentian sementara aktivitas tambang hingga kajian independen keluar. Warga mengingatkan potensi bencana lahar dingin dan banjir bandang.

Kediri,WartaPanjalu.com – Polemik tambang Galian C milik PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2026), Komisi III DPRD menegaskan aktivitas penambangan harus dihentikan sementara hingga hasil kajian independen keluar.

Kesepakatan itu muncul di tengah penolakan warga Kecamatan Puncu yang khawatir aktivitas tambang berdampak terhadap keselamatan lingkungan, terutama jika Gunung Kelud kembali erupsi.

RDPU tersebut dihadiri jajaran kepala dinas terkait, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, PT Perkebunan Nusantara I Regional 5, serta pihak PT EPAS.

Pertemuan membahas polemik pembukaan kembali tambang yang memicu keresahan masyarakat. Warga menilai persoalan ini bukan semata menyangkut investasi, tetapi juga risiko bencana yang harus diperhitungkan secara serius.

PT EPAS Klaim Perizinan Lengkap, Masih Tunggu Kajian BBWS

Direktur Operasional PT EPAS, Heri Purwanto, mengatakan perusahaan masih menunggu hasil kajian teknis lanjutan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Heri menyebut, perizinan operasional produksi dan dokumen administratif lainnya telah dikantongi perusahaan. Ia juga menjelaskan bahwa titik koordinat lokasi tambang telah diperoleh dari BBWS sejak awal.

Terkait polemik lokasi tambang yang disebut berada di wilayah kebun dengan status Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain, Heri menyatakan perusahaan tetap menghormati aspirasi masyarakat dan menunggu kepastian dari instansi berwenang.

“Kami tidak diberhentikan secara resmi atau melalui official letter oleh dinas untuk stop. Tapi kami menghormati apa yang menjadi aspirasi beberapa pihak,” ujar Heri seusai rapat.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam RDPU, terutama terkait kepastian status operasional tambang di tengah keberatan warga.

Warga Puncu Tak Ingin Bencana Kelud 1990 Terulang

Penolakan warga disampaikan Sugeng Gubes. Ia menyuarakan kekhawatiran masyarakat Puncu terhadap dampak penambangan, khususnya jika terjadi erupsi Gunung Kelud.

Menurut Sugeng, aktivitas tambang justru menambah keresahan warga yang masih mengingat dampak bencana Kelud pada 1990. Ancaman aliran lahar dingin, material bebatuan besar, kayu, hingga banjir bandang menjadi alasan masyarakat meminta aktivitas tambang dihentikan.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan bencana yang berdampak luas, termasuk risiko relokasi permukiman.

“Yang ditimbulkan hanya keresahan dan kekhawatiran, andai kata terjadi letusan Gunung Kelud seperti tahun 90-an yang membawa aliran lahar dingin dengan bebatuan dan kayu besar, lalu terjadi banjir bandang sampai satu kampung direlokasi,” keluh Sugeng.

Bagi warga, persoalan tersebut perlu dijawab melalui kajian yang benar-benar mengukur potensi risiko, bukan hanya mengandalkan kelengkapan administrasi perizinan.

DPRD Kawal Penghentian Sementara, ESDM Kembali Dipanggil November

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Partai Gerindra, Totok Minto Leksono, SH, MH, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Totok, salah satu poin penting hasil RDPU adalah penghentian sementara aktivitas pertambangan PT EPAS sampai hasil kajian independen yang objektif diperoleh.

Komisi III juga berencana memanggil kembali Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada November mendatang. Pemanggilan lanjutan itu ditujukan untuk meminta kejelasan mengenai proses perizinan dan aspek hukum operasional tambang.

“Intinya poinnya adalah menghentikan operasional pertambangan sampai dengan keluarnya hasil kajian yang akan dirasakan oleh pihak independen. Itu kunci utamanya, dan kami harus komit di situ,” tegas Totok.

Kesepakatan RDPU tersebut menjadi langkah awal untuk menjawab kekhawatiran warga Puncu. Namun, kepastian mengenai dampak lingkungan dan kelanjutan operasional tambang masih menunggu hasil kajian serta tindak lanjut instansi terkait.

Bagi masyarakat, keselamatan lingkungan menjadi hal utama yang harus dipastikan sebelum aktivitas penambangan kembali berjalan.(Sum/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed