Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Tulungagung menekankan pentingnya pencatatan perkawinan dan kematangan usia untuk membangun keluarga maslahah.
Tulungagung,WartaPanjalu.com — Praktik nikah siri masih menjadi persoalan yang berpotensi merugikan perempuan dan anak, terutama ketika terjadi perpisahan atau suami meninggalkan keluarga tanpa tanggung jawab. Pencatatan perkawinan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak istri dan anak.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Hotel Crown, Tulungagung, Senin (26/10/2026).
Kegiatan bertema “Beragama, Berdaya, Berdampak” itu diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai unsur, mulai jajaran KUA, penghulu, penyuluh agama hingga calon pengantin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., menegaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan di lembaga negara.
Menurut Gus An’im, nikah siri kerap dipandang sebagai jalan pintas untuk menghindari perzinaan, termasuk dalam praktik poligami. Namun, ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi, perempuan dan anak berisiko menghadapi persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Kenapa supaya nikah ini dicatatkan? Untuk menghindari nikah siri. Karena dampak nikah siri, kalau memang mempunyai keturunan, ini sangat merugikan kepada ibu dan anak,” ujar Gus An’im di hadapan peserta.
Ia mencontohkan kondisi ketika seorang suami meninggalkan istri dan anaknya tanpa kejelasan tanggung jawab. Dalam situasi tersebut, perempuan dapat menghadapi kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya karena perkawinan tidak tercatat secara resmi.
Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menyangkut status perkawinan, tetapi juga pemenuhan nafkah, perlindungan anak, serta kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
Gus An’im mengakui terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengakuan atas perkawinan, salah satunya melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan waktu, tenaga, dan kesiapan menghadapi persoalan yang muncul.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal agar pasangan tidak harus menghadapi persoalan yang sebenarnya dapat dicegah.
“Maka dari itu, kenapa Gerakan Kasnikah ini disosialisasikan, supaya terutama para ibu-ibu ini sadar diri bagaimana perempuan ini akan menjadi korban kalau nikah itu tidak dicatatkan di dalam lembaga negara,” tegasnya.
Usia Minimal Menikah dan Kesiapan Membangun Keluarga
Selain pencatatan perkawinan, kesiapan pasangan untuk membangun rumah tangga juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Musri, ketentuan tersebut tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan fisik, biologis, psikologis, sosial, dan spiritual pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Kalau tidak diantisipasi, kita tidak akan menemukan kemaslahatan. Mengapa ada usia 19 tahun? Karena di situ ada aspek kematangan fisik, biologis alat reproduksi, kematangan psikis cara berpikir dan bertindak, kematangan sosial, hingga kematangan spiritual,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembinaan keluarga tidak cukup hanya berorientasi pada terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Lebih dari itu, keluarga diharapkan mampu menjadi keluarga maslahah, yakni keluarga yang membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Musri menilai keluarga memiliki peran mendasar dalam membentuk kualitas masyarakat hingga bangsa. Karena itu, upaya membangun keluarga yang sehat, matang, dan bertanggung jawab perlu dimulai sejak sebelum perkawinan dilangsungkan.
“Perkawinan itu merupakan cikal bakal membentuk masyarakat yang hebat. Masyarakat yang hebat akan meningkat lagi menjadi bangsa. Kalau keluarganya hancur, maka bangsa itu secara otomatis juga akan ikut hancur,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mencatatkan perkawinan dan mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara matang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi hak perempuan dan anak sekaligus mewujudkan keluarga yang tidak hanya harmonis, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.(Sum/Her)











Komentar