oleh

Mobil Elf Tersangkut Portal Underpass Ngujang–Kras, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Aman

Benturan membuat portal pembatas ketinggian miring dan harus diperbaiki. Hasil pemeriksaan memastikan konstruksi jembatan tidak bergeser sehingga kereta api tetap melintas dengan kecepatan normal.

Kediri,WartaPanjalu.com – Sebuah mobil Elf tersangkut portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api atau underpass BH 598, KM 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi. Insiden tersebut membuat portal bagian atas miring dan harus diperbaiki agar kembali berfungsi dengan baik.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memastikan benturan tersebut tidak mengakibatkan pergeseran konstruksi jembatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, jalur dinyatakan aman sehingga perjalanan kereta api tetap dapat berlangsung dengan kecepatan normal.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan agar tidak mengabaikan batas ketinggian kendaraan ketika melintasi underpass. Sebab, benturan yang terlihat sederhana berpotensi menimbulkan dampak serius apabila mengenai konstruksi jembatan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat keselamatan untuk mencegah kendaraan dengan dimensi berlebih memasuki jalur yang tidak sesuai.

“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan,” ujar Tohari.

Ia mengimbau pengemudi agar selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas sebelum memasuki underpass. Kendaraan yang melebihi batas ketinggian tidak boleh dipaksakan melintas dan harus menggunakan jalur alternatif yang aman.

Menurut Tohari, benturan terhadap portal maupun struktur jembatan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Jika benturan diduga memengaruhi konstruksi, petugas harus melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman sebelum kereta melintas.

Apabila ditemukan indikasi gangguan pada struktur jembatan, pemeriksaan lebih lanjut dapat memengaruhi operasional perjalanan kereta api. Karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap batas dimensi kendaraan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.

Ada Ancaman Sanksi Pidana

KAI juga mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi pelanggaran terkait kerusakan atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.

Pengendara Diminta Tidak Memaksakan Kendaraan

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pengendara agar memeriksa ketinggian kendaraan sebelum melintasi underpass, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak memaksakan kendaraan melewati jalur yang memiliki batas ketinggian tertentu.

Pengendara juga diminta mengendalikan kendaraan dengan hati-hati dan segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi benturan terhadap portal atau diduga mengenai struktur jembatan.

“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.

KAI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap rambu dan pembatas yang tersedia menjadi langkah sederhana untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar.(Sum/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed