Imam Mubarok usulkan pemasangan CCTV, patroli rutin, larangan merokok hingga pembatasan akses pukul 18.00–05.00 WIB demi melindungi cagar budaya nasional.
Kediri,WartaPanjalu.com – Kebakaran kembali mengancam Jembatan Brantas Lama Kota Kediri. Insiden yang terus berulang di salah satu cagar budaya struktur berstatus peringkat nasional ini memicu keprihatinan pegiat sejarah dan budaya. Pemerintah Kota Kediri pun didesak segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
Pegiat Budaya Kota Kediri, Imam Mubarok, menilai perlindungan Jembatan Lama tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan. Diperlukan pengawasan ketat, pembatasan aktivitas pengunjung hingga penegakan aturan untuk menyelamatkan bangunan bersejarah tersebut.
“Ini sudah kesekian ratus kali Jembatan Lama terbakar. Kami sudah meminta pengadaan CCTV yang merekam ke BPK Jatim dan Pemkot Kediri, tetapi hingga kini belum diakomodasi,” ujar Mubarok, Sabtu (7/11/2026).
Mubarok mengusulkan sejumlah langkah darurat yang bisa segera dilakukan dalam kurun waktu 0–30 hari. Di antaranya memasang CCTV aktif dengan pemantauan berkala, menambah penerangan di sepanjang jembatan serta menutup akses pada malam hari mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB menggunakan portal di kedua ujung jembatan.
Patroli rutin Satpol PP bersama kepolisian juga dinilai penting, terutama pada jam-jam rawan. Selain itu, perlu disediakan alat pemadam api ringan (APAR) di kedua pintu masuk serta pelatihan penanganan kebakaran bagi juru pelihara.
Menurutnya, pemeliharaan fisik jembatan juga tidak boleh diabaikan. Pembasahan geladak secara berkala dan pembersihan sampah kering di sela-sela papan kayu perlu dilakukan untuk mengurangi risiko munculnya api, terutama saat musim kemarau.
Dari sisi pelestarian, Mubarok meminta adanya kajian teknis bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur.
Salah satu usulannya adalah melapisi papan geladak menggunakan cairan penghambat api atau fire retardant yang tidak mengubah bentuk maupun estetika asli jembatan.
“Pengkajian penutup celah di bawah papan, seperti pelat logam tipis atau kasa, juga penting agar puntung rokok tidak tersangkut di ruang kering bawah geladak,” jelasnya.
Tak hanya soal pengawasan, Mubarok juga mendorong Pemkot Kediri menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan Jembatan Lama sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut harus disertai sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar.
Ia juga meminta penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian yang merusak bangunan bersejarah tersebut.
Di sisi lain, upaya penyelamatan Jembatan Lama dinilai perlu melibatkan masyarakat. Mubarok mengusulkan pembentukan relawan Jaga Jembatan dari komunitas lokal hingga para pemancing yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Kegiatan budaya terjadwal pada siang hari juga bisa menjadi alternatif untuk menghidupkan kawasan tersebut dengan pengawasan terkelola.
“Jembatan yang sepi dan gelap justru memicu kegiatan liar. Solusinya adalah aktivasi terkelola melalui kegiatan budaya terjadwal di siang hari dan penutupan total pada malam hari,” tambahnya.
Sebagai langkah pendukung, ia mengusulkan pembuatan log insiden resmi bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD. Catatan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus memperkuat pengajuan anggaran pemeliharaan.
Mubarok berharap usulan tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, Jembatan Brantas Lama bukan sekadar sarana penghubung, melainkan warisan sejarah yang harus dijaga agar tidak terus terancam oleh kebakaran.(Sum/Her)









Komentar