oleh

Sidang Class Action TPA Klothok Memanas, Warga Pojok: “Kelola Sampah Saja Belum Becus, Kok Mau Nambah TPA baru?

Kediri,Wartapanjalu.com– Sidang gugatan class action yang diajukan oleh warga Kelurahan Pojok terkait legalitas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klothok 1, 2, dan 3 kembali bergulir. Memasuki persidangan ke-15 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Rabu sore (17/06/2026), tensi di ruang sidang mulai menghangat saat para saksi dari pihak pemerintah memberikan keterangan yang dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

​Dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Kdr ini, warga menggugat Wali Kota Kediri sebagai Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri sebagai Turut Tergugat.

​Padatnya jadwal persidangan di PN Kota Kediri membuat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khaerul, S.H., M.H. ini baru bisa dimulai sekira pukul 16.00 WIB dan maraton hingga malam hari pukul 18.21 WIB.

​Pemkot Klaim Kewajiban Kompensasi dan Pengelolaan Limbah Sudah Beres
​Pihak tergugat menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan jajaran internal DLHKP Kota Kediri, yakni Sentot Iswanto (Kabid Pengelolaan Dampak), serta Fatoni dan Haris Saryono (Staf Bidang PPLH).
​Di hadapan majelis hakim, Sentot Iswanto membeberkan secara rinci alur pemberian kompensasi tahunan bagi warga terdampak. Menurutnya, pemerintah telah memiliki sistem yang terukur, mulai dari pemetaan zona terdampak, penentuan nilai kompensasi, hingga teknis pencairan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos) via transfer perbankan.

​Sementara itu, Fatoni dan Haris Saryono memberikan kesaksian teknis mengenai bagaimana DLHKP selama ini mengelola limbah dan mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan agar tidak meluas ke permukiman.

​Seusai sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Agus Manfaluthi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menunaikan kewajibannya kepada masyarakat secara reguler.

​“Seperti yang kita ketahui bersama dari keterangan saksi, Pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada warga terdampak TPA yang diawali dengan kajian ilmiah. Pemberiannya melalui mekanisme bansos dengan sistem transfer setiap tahunnya, bahkan nilainya terus mengalami kenaikan,” jelas Agus.

​Ketika disinggung mengenai polemik rencana ekspansi pembangunan TPA 4, Agus menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kebijakan strategis pemerintah daerah. “Mengenai keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan, itu mutlak kewenangan dari DLHKP dan Wali Kota. Harapannya tentu ada solusi terbaik,” tambahnya.

Warga Menolak Keras: “Selesaikan Dulu Masalah yang Ada!”
​Di kubu seberang, warga yang diwakili oleh Ketua Kelompok Penggugat, Supriyo, menilai kesaksian para birokrat tersebut terlalu normatif dan cenderung “tumpang tindih” dengan realitas yang dirasakan warga sehari-hari di sekitar gunungan sampah Klothok.

​Supriyo menegaskan, warga Kelurahan Pojok secara bulat akan menolak rencana pembangunan TPA 4 jika carut-marut pengelolaan sampah di TPA yang ada saat ini belum mampu diselesaikan dengan baik oleh pemerintah.

​“Hari ini satu per satu kisi-kisi mulai terbuka. Menurut kami keterangan saksi belum sesuai fakta lapangan. Intinya, pengelolaan sampah saat ini saja belum maksimal, tapi Pemerintah kok memaksakan membangun TPA lagi? Jelas kami tolak karena dampaknya pasti akan semakin besar buat warga,” cetus Supriyo

​Mantan aktivis 1998 ini meminta Pemkot Kediri untuk fokus membenahi TPA Klothok 1, 2, dan 3 terlebih dahulu demi mengembalikan kepercayaan publik, alih-alih menambah beban lingkungan baru bagi masyarakat.

Soroti Ketidakadilan Aturan Kompensasi Berbasis Bansos
​Tak hanya soal bau dan pencemaran, Supriyo juga membongkar alasan mengapa warga merasa tidak mendapatkan keadilan hukum. Sistem pemberian kompensasi yang dibungkus dalam skema bantuan sosial (bansos) dinilai salah sasaran secara regulasi. Karena berbasis by name by address kependudukan, warga terdampak nyata yang secara administrasi bukan warga Kelurahan Pojok akhirnya gigit jari tidak mendapatkan haknya.

​”Kami sudah ingatkan Wali Kota saat audiensi tahun 2025 lalu untuk memperbaiki aturan ini. Kalau mekanismenya bansos, apakah semua warga terdampak di Kelurahan Pojok itu otomatis masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)? Coba lihat aturan Desil-nya. Ini jelas tidak adil,” cecar Supriyo.

​Saking geramnya, Supriyo mengancam tidak akan berhenti pasca-putusan class action ini. Warga berencana akan langsung melayangkan gugatan hukum lanjutan ke pengadilan untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri terkait mekanisme kompensasi tersebut.

​”Kami tidak akan segan untuk terus melakukan perlawanan demi keadilan. Ingat, pemukiman warga di sini jauh lebih dulu ada ketimbang keberadaan TPA itu,” tegasnya menyudahi pembicaraan.

​Pertarungan hukum di meja hijau ini masih panjang. Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu depan (24/06/2026) dengan agenda tambahan bukti-bukti dari pihak Tergugat.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *