Kediri,Wartapanjalu.com – Perlintasan sebidang tidak resmi (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kini resmi ditutup permanen oleh PT KAI Daop 7 Madiun. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KAI meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan di titik yang tidak memiliki izin resmi.
Jalur Dipatok Rel dan Bantalan Besi
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Petugas mematok ruang milik jalur kereta menggunakan rel dan memasang penutup dari bantalan besi sehingga akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Selain mensterilkan jalur, tindakan ini juga menjadi bagian dari normalisasi ruang milik jalur kereta api agar perjalanan kereta berlangsung lebih aman dan lancar.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan liar merupakan salah satu titik yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari.
Didukung TNI, Polri hingga Pemerintah Desa
Penutupan perlintasan tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi, di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Membuka Perlintasan Liar
KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan terus melakukan penutupan terhadap perlintasan liar di wilayah operasionalnya sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan.
Masyarakat juga diminta tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan baru tanpa izin karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAI mengimbau setiap pengguna jalan untuk selalu berhenti sebelum melintasi rel, menengok ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. KAI juga mengingatkan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu pengamanan, bukan jaminan utama keselamatan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.(Nang)











Komentar