oleh

Perumda Joyoboyo Tegaskan Tarif Kios Tak Berubah, Pedagang Wajib Patuhi Aturan

Kediri,WarataPanjalu.com — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri buka suara mengenai polemik tarif sewa kios, penataan pedagang hingga aturan kepemilikan kios di sejumlah pasar yang berada di bawah pengelolaannya.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/9/2026).

Djauhari menegaskan, kebijakan tarif yang saat ini diterapkan bukan keputusan yang dibuat secara tiba-tiba. Menurutnya, penetapan tarif telah melalui berbagai pertimbangan dengan memperhatikan fasilitas serta potensi bisnis di masing-masing pasar.

Tarif Kios Disebut Sejalan dengan Nilai Bisnis
Djauhari menilai, pemberlakuan tarif sewa merupakan hal yang wajar karena pasar merupakan salah satu ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas bisnis.

“Pemasangan tarif itu pada dasarnya wajar, apalagi pasar ini merupakan ruang bisnis,” ujar Djauhari.

Ia menjelaskan, Perumda Pasar Joyoboyo terus melakukan pembenahan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan pedagang maupun pembeli. Sejumlah bangunan pasar telah dilengkapi fasilitas seperti rolling door dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya.

Sebagai contoh, tarif sewa kios di lokasi strategis Pasar Pahing, khususnya bagian depan yang menghadap Jalan Yos Sudarso, ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari.

Jika dihitung selama satu tahun, nilai sewa tersebut mencapai sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi sebesar Rp200.000, total yang harus dibayarkan pedagang sekitar Rp7,5 juta per tahun.

“Kalau dikalkulasi dalam sebulan atau setahun, nilainya sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi Rp200.000, totalnya sekitar Rp7,5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan kualitas bangunan dan potensi bisnis yang didapat, nilai ini sangat layak,” jelasnya.

Atas dasar itu, Djauhari memastikan belum ada rencana perubahan tarif dalam waktu dekat.

Pedagang yang Membandel Bisa Berujung Penyegelan dan Dikosongkan
Selain soal tarif, Perumda Pasar Joyoboyo juga menyoroti kepatuhan pedagang terhadap ketentuan yang berlaku.

Djauhari mengatakan, pihaknya tidak langsung mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang dinilai melanggar. Proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Tahapannya dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

“Semua ada prosesnya dan tidak serta-merta. SP 1 berlaku selama 14 hari, SP 2 selama 14 hari, dan SP 3 selama 3 hari. Ini sesuai dengan ketentuan Perwali dan Perda yang ada,” tegas Djauhari.

Apabila setelah seluruh tahapan tersebut pedagang belum menyelesaikan persoalan atau tetap tidak memenuhi ketentuan, Perumda dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penyegelan kios.

Satu Pedagang Maksimal Kuasai Lima Kios
Djauhari juga kembali mengingatkan mengenai aturan batas kepemilikan atau penguasaan kios.

Sesuai regulasi yang berlaku, satu orang pedagang diperbolehkan menguasai atau mengelola maksimal lima kios dalam satu pasar.

Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga pemerataan serta memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas kepada para pedagang.

Bukan Retribusi, Perumda Tarik Jasa Pelayanan
Di sisi lain, Djauhari memberikan penjelasan mengenai istilah pembayaran yang diberlakukan di pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Joyoboyo.

Ia mengatakan, Perumda berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menarik retribusi daerah. Sebagai badan usaha milik daerah, Perumda mengelola pasar dengan konsep jasa pelayanan sekaligus dituntut mampu menghasilkan keuntungan secara mandiri.

“Sebagai perusahaan daerah, kami diserahi mandat untuk mengelola pasar agar bisa menghasilkan laba secara mandiri. Karena itu, yang kami tarik adalah jasa pelayanan sesuai aturan Perwali, bukan retribusi dinas,” terangnya.

Lima Pasar Mulai Disasar Digitalisasi Parkir
Tak hanya berbicara mengenai tarif dan penertiban, Perumda Pasar Joyoboyo juga tengah mempercepat modernisasi pelayanan di sejumlah pasar.

Salah satunya melalui pemasangan barrier gate atau palang parkir otomatis. Tahun ini, pemasangan sistem tersebut ditargetkan menjangkau lima pasar.

Dua di antaranya, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, saat ini sudah resmi menggunakan sistem palang parkir otomatis.

Sementara tiga pasar lainnya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek dan Pasar Mrican, ditargetkan segera menyusul.

Modernisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Joyoboyo meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong pengelolaan pasar yang lebih tertata dan transparan.(Sum/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed