oleh

Senyum Lega Warga Klotok: Penantian Setengah Tahun Dana Kompensasi Akhirnya Cair

Kediri,Wartapanjalu.com– Ribuan warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kota Kediri, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah menanti lebih dari setengah tahun, dana kompensasi dampak lingkungan yang selama ini diperjuangkan resmi dicairkan oleh Pemerintah Kota Kediri melalui rekening Bank Jatim.
​Ketua RT 12 RW 03, Agung Prasetyo, mengonfirmasi bahwa warga di wilayahnya telah menerima transferan tersebut sejak Senin (11/5/2026). Kegembiraan nampak jelas di wajah warga yang telah sabar mengikuti proses birokrasi yang panjang.

​”Alhamdulillah sudah cair. Kami sudah mengecek langsung ke warga, baik melalui layanan E-Banking maupun cek buku rekening di Bank Jatim. Pencairannya dilakukan secara bertahap,” kata Agung saat memberikan keterangan.

​Agung juga mengimbau warga lainnya untuk tetap bersabar jika saldo belum bertambah, mengingat proses transfer dari kas daerah memerlukan waktu untuk menjangkau ribuan penerima manfaat.

Rincian Kenaikan Drastis Kompensasi Tiap Zona
​Berita baiknya, tahun ini nominal kompensasi mengalami penyesuaian kenaikan yang cukup signifikan. Warga yang berada di Ring 1 menerima kenaikan paling tinggi, yakni sebesar 48,18 persen dengan nominal mencapai Rp1.852.208.
​Sementara itu, untuk wilayah lainnya,

Pemkot Kediri memberlakukan kenaikan merata sebesar 6,84 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut:
​Penerima di wilayah Ring 2 mendapatkan Rp747.879.
​Penerima di wilayah Ring 3 mendapatkan Rp587.619.
​Penerima di wilayah Ring 4 mendapatkan Rp293.810.
​Berdasarkan data verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat tahun ini melonjak menjadi 3.315 KK, bertambah 23 KK dari tahun sebelumnya yang hanya 3.290 KK. Penambahan ini dipicu oleh dinamika kependudukan dan mutasi warga di wilayah terdampak.

Patuhi Prosedur APBD, Pemkot Pastikan Transparansi
​Terkait waktu pencairan yang memakan waktu lama, Endang Kartikasari menjelaskan bahwa pihaknya harus memastikan setiap tahapan mematuhi prosedur penggunaan APBD dan aturan hukum yang berlaku.

​”Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena ini dana negara, prosesnya harus melalui kajian dan verifikasi bagian hukum agar sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Setelah semua dinyatakan sesuai aturan, hari ini resmi ditetapkan dan dicairkan,” jelas Endang.

​Lima Aspek Penentu Besaran Kompensasi
​Penentuan zona dan besaran uang yang diterima warga tidak dilakukan secara asal. Pemkot Kediri menggunakan lima indikator utama untuk menilai kualitas lingkungan di sekitar hunian warga.
​Aspek tersebut meliputi penilaian terhadap dampak bau, risiko kebakaran lahan sampah, kualitas air tanah, kondisi air permukaan, hingga dampak lingkungan secara umum. Dengan parameter ini, pemerintah memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi masyarakat di sekitar TPA Klotok.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed