oleh

Sinergi Kewilayahan, KAI Daop 7 Madiun dan Pemkab Blitar Normalisasi Perlintasan Sebidang

Blitar,Wartapanjalu.com – Memperkuat sinergi dan kolaborasi kewilayahan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng jajaran pemangku kepentingan di Kabupaten Blitar untuk melakukan normalisasi jalur kereta api. Langkah kolaboratif ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa Pasirharjo, hingga Babin Kamtibmas setempat guna memastikan keamanan operasional perjalanan KA dan keselamatan pengguna jalan.

Upaya bersama ini diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan berupa penyempitan dan pematokan pada titik-titik perlintasan sebidang yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Fokus Normalisasi di Jalur Garum – Talun

Kegiatan pengamanan aset dan jalur ini difokuskan pada petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, tepatnya di wilayah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Dua titik yang menjadi sasaran utama normalisasi adalah JPL 171 (Km 111+9/0) dan JPL 172 (Km 112+3/4).

Proses pengerjaan dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersama Tim JR 7.11 Blitar dengan pengawasan ketat dari unsur kewilayahan terkait demi kelancaran aktivitas di lokasi.

Pembatasan Dimensi Kendaraan di JPL 171 dan 172

Dalam teknis pelaksanaannya, KAI melakukan pemasangan patok pembatas menggunakan material rel untuk mengatur dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan kelas jalannya:

JPL 171: Akses jalan yang sebelumnya selebar lebih dari 3 meter, kini dipersempit menjadi 1,3 meter. Dengan ukuran ini, perlintasan tersebut kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.

JPL 172: Dilakukan normalisasi lebar jalan menjadi 2 meter.

Langkah pematokan ini bertujuan strategis untuk mencegah kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas memaksa melintas, yang berpotensi menimbulkan gangguan teknis maupun risiko kecelakaan fatal pada perjalanan kereta api.

Komitmen Keselamatan dan Edukasi “BERTEMAN”

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tugas operator, melainkan tanggung jawab kolektif. “Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang secara signifikan,” ujarnya.

Selain normalisasi fisik, KAI terus menggalakkan edukasi keselamatan melalui slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan). Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak memaksakan diri melintas jika sinyal peringatan sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api menjadi kunci utama dalam menjamin keselamatan nyawa dan kelancaran mobilitas transportasi massal di wilayah Jawa Timur. (Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *