oleh

Di Bawah Pimpinan Rivo Chandra, Kejari Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara: Ratusan Ribu Pil Koplo & Sabu Dibakar Habis

Kediri,Wartapanjalu.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Bertempat di halaman kantor kejaksaan pada Rabu (20/5/2026), pihak Kejari yang kini dipimpin oleh Rivo Chandra Makarupa Medellu menggelar pemusnahan massal barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tindakan ini dilakukan secara terbuka dan transparan di hadapan awak media maupun masyarakat umum.

 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kediri, Hendra Catur Putra, S.H., M.H. menjelaskan, seluruh barang bukti ini berasal dari kasus-kasus yang diputus pengadilan sepanjang periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.

 

“Kami laksanakan pemusnahan ini secara terbuka sebagai wujud transparansi. Harapan besarnya, langkah ini mampu menekan angka tindak pidana dan menjaga keamanan Kota Kediri,” ujar Hendra.

 

Narkoba Masih Jadi Momok Utama: 750 Ribu Lebih Pil Koplo Dimusnahkan

 

Dari puluhan perkara yang diselesaikan, kasus narkotika dan psikotropika menjadi yang terbanyak, yaitu mencapai 30 perkara. Jumlah barang bukti yang disita pun terbilang luar biasa besar, menandakan betapa maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kediri.

 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi:

✅ Sabu-sabu: 1.929 gram (hampir 2 kilogram)

✅ Ganja: 876,5 gram

✅ Pil Koplo / Pil Double L: Sebanyak 750.230 butir!

 

Hendra mengakui bahwa peredaran pil koplo belakangan ini sangat mengkhawatirkan. Angka ratusan ribu butir yang dimusnahkan ini pun belum mencakup seluruh kasus besar, pasalnya masih ada tujuh kardus barang bukti serupa yang penyelesaian hukumnya belum selesai.

 

“Masih ada kasus besar lainnya yang belum inkrah, insyaallah nanti akan kami musnahkan juga di kesempatan berikutnya,” tegasnya.

 

Berbagai Barang Bukti dari Kasus Lain Ikut Dihancurkan

 

Selain narkoba, Kejari Kediri juga memusnahkan barang bukti dari kasus lain, yaitu 13 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 8 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

 

Berikut rinciannya:

– Kasus Oharda: Pakaian, tas, dompet, kunci, alat penyimpan data, hingga alas kaki.

 

– Kasus Kamnegtibum: Senjata tajam, telepon genggam, helm, petasan, batu, serta bukti fisik pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dilarutkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali. Sementara barang fisik lainnya dipotong dan dihancurkan hingga rusak.

 

Pesan Penting untuk Warga Kediri

Melalui momen ini, Hendra Catur Putra mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum. Khususnya peredaran dan pemakaian narkoba yang memiliki ancaman hukuman sangat berat.

 

“Mari bersinergi menjaga Kota Kediri tetap aman dan bersih dari narkoba. Ingat, konsekuensi hukumnya berat sekali. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena narkoba,” pungkas Hendra.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *