oleh

Munas-Konbes NU 2026: Lokasi Muktamar Segera Diumumkan, Aturan Tambang dan Konsep “Ahwa” Mengemuka

Kediri,Wartapanjalu.com – Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan empat poin penting hasil forum Munas dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di hadapan awak media, Senin (22/6/2026). Forum ini menjadi rangkaian awal menuju Muktamar NU yang dijadwalkan berlangsung 1–5 Agustus 2026.

“Pertama, kami panitia SC, OC, maupun panitia daerah ingin menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada kawan-kawan media yang sudah setia sejak Sabtu kemarin,” ujar Prof Nuh membuka keterangan pers.

Penutupan Munas-Konbes akan digelar Selasa (23/6/2026) di Bangkalan, Madura. Rangkaian acara dimulai dari ziarah ke Makam Syekhona Kholil, istighosah, dan seremoni resmi pukul 14.00 WIB. Presiden RI dijadwalkan hadir.

Lokasi Muktamar NU 2026: Tunggu Hasil Verifikasi 4 Aspek Kelayakan
Soal lokasi Muktamar, Prof Nuh menegaskan belum ada keputusan. Saat ini ada empat daerah yang sudah mengusulkan diri secara resmi, yaitu NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

Panitia akan segera membentuk tim verifikasi untuk meninjau lokasi berdasarkan empat aspek kelayakan. Pertama, kelayakan infrastruktur atau sarana-prasarana. Kedua, kelayakan keamanan agar hanya pihak yang memiliki eligibilitas yang bisa masuk arena muktamar. Ketiga, kelayakan finansial dari daerah calon tuan rumah. Keempat, kelayakan spiritual yang menjadi tradisi di NU.

“Metodenya sama seperti Munas-Konbes ini. Setelah kelayakan fisik terpenuhi, terakhir dilihat dari sisi spiritualnya. Dari situlah diputuskan,” jelas Prof Nuh. Ia menargetkan lokasi sudah dipastikan akhir Juni 2026. “Bukan sesuatu yang misterius. Bayangkan punya gawe kurang satu bulan masih dirahasiakan,” selorohnya.

Untuk wilayah Jawa Timur, beberapa pesantren masuk dalam radar. Antara lain Lirboyo Kediri, Situbondo, Asembagus, hingga Sunan Ampel Surabaya. “Kita survei semua. Kita ingin objektif,” tegasnya.

Peraturan Tambang NU Disahkan: 100 Persen Milik Perkumpulan
Hasil menonjol dari Konbes adalah disepakatinya Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang. Aturan ini dibuat untuk menjawab polemik yang sempat muncul ke publik.

Prof Nuh merinci ada empat aspek utama. Pertama, aspek kepemilikan. NU memastikan aset tambang 100 persen milik perkumpulan Nahdlatul Ulama.

“Tidak boleh ada PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini,” tegasnya.

Kedua, aspek tata kelola. NU berkomitmen tidak melakukan eksploitasi berlebihan yang merusak alam. “Eksplorasi boleh, tapi eksploitasi berlebihan tidak boleh. Harus sesuai syariat,” katanya. Karena keterbatasan teknis, NU akan bekerja sama dengan perusahaan profesional.

Ketiga, aspek pemanfaatan. Hasil tambang harus dirasakan seluruh keluarga besar NU, mulai dari PBNU hingga ranting, termasuk lembaga-lembaga. “Tidak dibenarkan yang dapat manfaat itu pengurus perorangan,” ujarnya.

Keempat, aspek keberlanjutan. Pengelolaan wajib memperhatikan ekosistem dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Wacana Ahwa: Usulan Mekanisme Baru Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum
Munas-Konbes tidak berwenang mengubah AD/ART, tetapi menghasilkan rekomendasi penting untuk dibawa ke Muktamar. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah konsep “ahwa”.

“Konsepnya, tidak semua orang punya kemampuan untuk memilih. Orang itu harus dicari kriterianya yang layak memilih dan layak dipilih,” terang Prof Nuh.

Dalam usulan baru, PW dan PC bisa mengajukan lebih dari satu nama calon ketua umum. Misalnya lima kader terbaik. Nama-nama itu kemudian diserahkan kepada Ahwa bersama Rais Aam terpilih untuk menentukan ketua umum. Dengan begitu, pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man, one vote.

Meski demikian, opsi mempertahankan sistem lama juga tetap diakomodasi. “Dua-duanya kita rekomendasikan. Kepastiannya nanti di Muktamar,” kata Prof Nuh.

Saat ini Ahwa terdiri dari sembilan orang yang bertugas memilih Rais Aam. Dalam skema baru, Rais Aam terpilih akan bersama Ahwa memilih ketua umum dari nama-nama yang diajukan PC dan PW.
Jabatan Menteri, MBG, hingga Right to be Forgotten Ikut Dibahas

Isu rangkap jabatan juga mengemuka. Untuk jabatan politik hasil eleksi seperti gubernur, presiden, wali kota, dan anggota dewan, semua sepakat tidak boleh merangkap Ketua Umum PBNU. Namun untuk menteri, masih terjadi perdebatan.

“Ada yang menganggap menteri bukan jabatan politik. Ini kita akomodasikan untuk dipastikan di Muktamar,” ujar Prof Nuh.

Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), NU memberikan apresiasi atas tujuan mulianya. Namun, NU juga mencatat perlunya perbaikan tata kelola dan penyaluran. NU juga mengusulkan adanya afirmasi khusus MBG untuk pesantren.

Forum keagamaan turut membahas isu digital right to be forgotten. “Banyak orang sudah tobat, tapi jejak digital masa lalunya masih diumbar. Apakah boleh dihapus? Itu dibahas. Ada dalil yang membolehkan, ada yang tidak,” ungkapnya.

Pesan Muktamar Sejuk: Bukan Saling Menjelekkan, tapi Saling Mempromosikan
Prof Nuh menutup dengan pesan agar Muktamar 2026 berlangsung gembira, sejuk, berkualitas, dan bermartabat.

“Kalau panas, tidak ada cara lain untuk mengurangi panas itu kecuali buka baju. Kalau auratnya kelihatan, sholatnya tidak sah,” katanya beranalogi.

Ia berharap muktamar tidak diisi saling menjelekkan antar kandidat. “Yang kita harapkan bukan saling menegasikan, tapi saling mempromosikan. Calon A bagus ini, calon B bagus ini. Sama seperti kita butuh supir. Kalau NU ini seperti kereta api, yang kita butuhkan masinis. Kalau seperti pesawat, yang kita butuhkan pilot. Semuanya baik, tinggal disesuaikan kondisinya,” tutur Prof Nuh.

Muktamar 2026 akan menjadi muktamar pertama NU di abad kedua. Dipilihnya Bangkalan sebagai lokasi penutupan Munas-Konbes pun sarat makna sejarah.

“Kita ingin mengawinkan kesejarahan. Bahwa NU tidak bisa dilepaskan dari Syekhona Kholil Bangkalan. Anak-anak muda tidak begitu tahu itu. Yang tua kadang lupa,” pungkasnya.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed