Kediri,Wartapanjalu.com — Polemik pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karya Rejeki Abadi seluas sekitar 300 hektare di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian warga.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemanfaatan lahan, tetapi juga menyentuh harapan masyarakat yang sejak lama memiliki keterikatan historis dengan kawasan tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan pendirian rumah bedeng di atas lahan yang disebut masih berstatus quo. Mereka juga meminta agar penataan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat yang dinilai memiliki hubungan historis dengan kawasan eks HGU tersebut.

Warga Soroti Sejarah Penguasaan Lahan
Pak Tris, warga Desa Puncu, mengatakan persoalan lahan eks HGU tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, polemik telah berlangsung sejak sekitar 2009.
Ia menilai masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan kawasan tersebut semestinya menjadi salah satu pihak yang dipertimbangkan dalam proses penataan lahan.
“Seharusnya yang mendapatkan adalah warga yang pernah tinggal di situ, atau orang tuanya pernah tinggal di situ,” kata Tris, Selasa (11/8/2026).
Tris menyebut dirinya mengetahui adanya ketentuan terkait pemberian sekitar 20 persen lahan HGU kepada masyarakat dan menurut informasi yang diterimanya, bagian tersebut telah diberikan.
Namun, persoalan lain muncul terkait penggunaan lahan yang masih berstatus quo, termasuk berdirinya sejumlah rumah bedeng di kawasan tersebut.
Rumah Bedeng Jadi Sorotan
Menurut Tris, keberadaan rumah bedeng menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan kejelasan. Ia mempertanyakan siapa saja yang diperbolehkan menempati dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang diketahuinya, penghuni maupun pihak yang mendirikan rumah bedeng tidak seluruhnya merupakan warga sekitar.
“Yang mendirikan bukan hanya masyarakat sekitar. Ada orang luar juga,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat beberapa kelompok masyarakat yang kini menempati dan membangun rumah di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah warga yang tergabung dalam beberapa kelompok itu mencapai lebih dari 800 orang.
Meski demikian, Tris menilai status penguasaan lahan oleh para penghuni perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
“Pemerintah juga tidak berani memberikan izin seperti itu. Status tanahnya masih perlu diperjelas,” katanya.
Soroti Pula Pungutan kepada Anggota Kelompok
Selain persoalan penguasaan lahan, Tris juga menyinggung adanya pungutan kepada anggota kelompok yang menempati kawasan tersebut.
Ia menyebut besaran iuran yang dibayarkan warga mencapai sekitar Rp100 ribu per bulan atau lebih, tergantung kelompok serta kebutuhan yang disebutkan.
Namun, Tris mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum maupun peruntukan seluruh pungutan tersebut.
Karena itu, ia berharap terdapat keterbukaan mengenai mekanisme pengelolaan, dasar penarikan, serta penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang dirugikan atau tidak memahami status sebenarnya dari lahan yang mereka tempati.
Minta Pemerintah Pertimbangkan Riwayat Warga
Tris berharap pemerintah tidak hanya melihat kondisi penguasaan lahan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan sejarah masyarakat yang sejak dahulu tinggal dan memiliki keterikatan dengan kawasan eks HGU tersebut.
Menurut dia, penyelesaian persoalan lahan semestinya dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas sekaligus sejarah sosial masyarakat.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari pemerintah maupun pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, menurut Tris, hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian yang benar-benar dapat dirasakan.
“Yang penting status tanahnya jelas dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.
Kejaksaan Kediri Masih Cari Informasi Awal
Sementara itu, terkait keberadaan rumah bedeng di kawasan eks HGU tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Kediri, Wibisana, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail persoalan yang dimaksud.
“Belum dengar informasinya. Kami cari tahu dulu, nggih,” kata Wibisana saat dihubungi media.
Wibisana menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya saat ini belum masuk pada tahap penyelidikan.
“Bukan penyelidikan, Mas. Kami cari informasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan eks HGU seluas sekitar 300 hektare di Desa Puncu tersebut masih membutuhkan kejelasan dari berbagai pihak, terutama mengenai status tanah, dasar pemanfaatan lahan, legalitas bangunan, serta mekanisme penataan masyarakat yang menempatinya.
Keterbukaan data dan keterlibatan masyarakat dalam proses penataan dinilai menjadi penting agar penyelesaian persoalan lahan tidak justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.(Sum)











Komentar