Kediri,Wartapanjalu.com– Area Dojang Gunawan’s Club (GTC), Dusun Purworejo, Desa Bringin, Kecamatan Badas, Minggu (23/8/2026) malam mendadak riuh. Bukan sekadar konser musik biasa, puluhan musisi lokal Kabupaten Kediri berkumpul dalam helatan bertajuk Resonansi Karya.
Acara perdana ini menjadi wadah hangat bagi para seniman akar rumput untuk menumpahkan karya orisinal sekaligus menimba ilmu industri musik nasional.
Pertunjukan dibuka tepat pukul 20.00 WIB dengan jajaran penampil yang menyuguhkan warna musik beragam.
Mulai dari hentakan rock-rap khas Alan ADB, alunan hangat pop ala Fredyman, petikan manis gitar akustik Jackustik, hingga penampilan apik dari Mantraloka dan Ferdas. Puncaknya, aksi panggung Aziz n Bronx sukses memikat penonton yang bertahan hingga akhir acara.
Bukan Sekadar Konser, Tapi Ruang Bertemu dan Kolaborasi
Ketua Panitia Resonansi Karya, Imam Ahmad Turmudi (yang akrab disapa Ivanka), mengungkapkan bahwa kegiatan ini didesain sebagai jembatan bagi para musisi daerah agar tak sekadar mentok dari panggung ke panggung.
”Resonansi Karya hadir dari sebuah keyakinan bahwa musisi akar rumput bisa bersatu. Kami ingin mempertemukan mereka dengan produser maupun rekan kolaborasi yang membuka peluang baru,” tutur Ivanka.
Edukasi Hak Cipta: Gandeng WAMI dan Bongky Marcel
Hal yang membuat Resonansi Karya kian berkesan adalah hadirnya sesi diskusi serius tapi santai mengenai tata kelola royalti dan hukum hak cipta. Diskusi ini menghadirkan jajaran pengurus Wahana Musik Indonesia (WAMI) serta musisi senior Bongky Marcel (eks bassist Slank) yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas WAMI.
Yosi, salah satu publisher yang menjadi pemateri, mengingatkan para pencipta lagu muda agar tidak terburu-buru menandatangani kontrak pengalihan karya secara sembarangan.
”Pencipta itu pemilik hak cipta, hak itu sangat kuat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, pengalihan hak cipta kini dibatasi maksimal 25 tahun dan wajib dikembalikan ke pencipta,” tegas Yosi.
Ia juga menambahkan bahwa di era digital, setiap penggunaan lagu—baik untuk cover, TikTok, hingga film—dapat dipantau secara transparan melalui agregator dan publisher. Bahkan, membawakan lagu baru di panggung Resonansi Karya malam itu sudah dihitung sebagai bentuk publikasi yang dilindungi hukum.
Melalui sinergi antara pertunjukan seni dan pemahaman industri ini, musisi Kediri optimistis mampu membangun ekosistem musik lokal yang lebih sehat, mandiri, dan dihargai secara finansial.(Sum/Her)











Komentar