Keluarga Pasien Gandeng LPBH NU, Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Mediasi Tak Temukan Titik Temu
Kediri,WartaPanjalu.com — Mediasi kasus dugaan malpraktik persalinan yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Aura Sifa, Kabupaten Kediri, berakhir buntu. Dalam pertemuan yang digelar Selasa (13/10/2026), keluarga pasien mengaku kecewa lantaran dokter penanggung jawab, dr. Jonatan, beserta tenaga medis yang menangani persalinan tidak hadir.
Keluarga korban didampingi Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Samsul Munir. Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak keluarga menilai belum mendapatkan penjelasan langsung dari tenaga medis yang menangani pasien.
Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang merupakan suami sekaligus pelapor, berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penanganan persalinan istrinya, Sri Astutik Anggraini (40), hingga berujung pada meninggalnya ibu dan bayi tersebut.
Namun, dalam mediasi itu, pihak rumah sakit hanya diwakili unsur pimpinan dan kuasa hukum.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Persalinan
Menurut penuturan Suyanto, persoalan bermula ketika istrinya dirujuk ke RS Aura Sifa pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani persalinan. Sebelumnya, proses pembukaan persalinan di rumah telah mencapai pembukaan empat sejak sekitar pukul 22.00 WIB.
Seiring berjalannya waktu, keluarga mengaku mulai mempertanyakan sejumlah tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.
Suyanto menuturkan, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pembukaan persalinan disebut telah mencapai enam menuju tujuh dan istrinya semakin kesakitan, keluarga meminta agar dilakukan operasi caesar.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak langsung disetujui. Keluarga menyebut alasan yang disampaikan saat itu berkaitan dengan belum tercovernya tindakan melalui BPJS serta riwayat persalinan sebelumnya yang berlangsung normal.
Keluarga juga mempersoalkan tindakan penekanan pada perut atau yang mereka sebut sebagai manuver Kristeller (Kristeller maneuver). Suyanto mengklaim tindakan tersebut dilakukan dengan tekanan keras oleh dua orang tenaga medis.
Menurut keterangan keluarga, setelah tindakan itu, denyut jantung bayi yang sebelumnya berada di angka 137 kali per menit turun menjadi 105 kali per menit.
Tak lama kemudian, pasien dibawa ke ruang operasi untuk menjalani operasi caesar. Suyanto mengaku diminta menandatangani persetujuan tindakan operasi caesar dan sterilisasi kandungan sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah operasi, kondisi bayi dilaporkan kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, kondisi Sri Astutik Anggraini terus memburuk dan mengharuskannya menjalani perawatan di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi dasar keluarga mempertanyakan penanganan medis yang diberikan kepada istri dan bayinya. Meski demikian, dugaan adanya kelalaian medis masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan rekam medis, keterangan tenaga medis, serta proses penelusuran oleh pihak berwenang.
Rekam Medis Ikut Dipersoalkan
Selain tindakan medis selama persalinan, keluarga juga menyoroti sejumlah hal setelah pasien meninggal dunia.
Suyanto mengungkapkan, setelah jenazah istrinya dipulangkan ke rumah duka, pihak rumah sakit mengirimkan barang yang tertinggal di ambulans, berupa pakaian dan plasenta atau ari-ari yang dibungkus menggunakan kantong plastik.
Keluarga juga mengaku menemukan kejanggalan pada dokumen rekam medis, khususnya terkait tanda tangan persetujuan tindakan medis yang menurut mereka tidak pernah ditandatangani oleh pasien.
Persoalan tersebut menambah daftar pertanyaan yang ingin dijawab keluarga melalui mediasi. Mereka berharap pihak rumah sakit membuka penjelasan secara transparan agar penyebab kematian ibu dan bayi serta prosedur penanganan medis yang dilakukan dapat diketahui secara terang.
LPBH NU Siapkan Langkah Hukum
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan pihaknya berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.
Namun, ketidakhadiran dokter penanggung jawab membuat keluarga belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang dinilai mengetahui proses penanganan pasien.
Samsul menegaskan, LPBH NU akan terus mendampingi keluarga untuk memperjuangkan kejelasan kasus tersebut. Jika mediasi tidak menghasilkan titik temu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” ujar Samsul Munir.
Bagi keluarga, mediasi bukan sekadar mencari kesepakatan, melainkan juga upaya memperoleh jawaban atas serangkaian pertanyaan terkait penanganan persalinan yang berakhir dengan meninggalnya dua anggota keluarga mereka.
Konfirmasi Rumah Sakit Belum Diperoleh
Usai mediasi, awak media berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak RS Aura Sifa mengenai keberatan keluarga, tindakan medis yang dipersoalkan, serta dugaan kejanggalan pada dokumen rekam medis.
Namun, petugas keamanan rumah sakit bernama A.I. Futfansyah tidak memberikan izin untuk melanjutkan konfirmasi maupun memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai tudingan keluarga belum diperoleh. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan keluarga masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar persoalan ini dapat terungkap secara objektif.

Keluarga berharap pihak rumah sakit bersedia memberikan penjelasan terbuka. Sementara itu, pendamping hukum menyatakan siap mengawal upaya pencarian keadilan melalui jalur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.(Sum/Her)











Komentar