oleh

Kejari Kabupaten Kediri Ultimatum Mafia Tanah: Jangan Main-main dengan Program PTSL 2026!

Kediri,Wartapanjalu.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik mafia tanah dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam program sertifikasi tanah. Hal ini ditegaskan sebagai langkah preventif untuk memastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 berjalan bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

​”Kejaksaan berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik mafia tanah maupun tindakan korupsi dalam pelaksanaan PTSL. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas pihak Kejaksaan saat menggelar penyuluhan di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kamis (30/4/2026).

Kawal Kepastian Hukum di Desa Toyoresmi

​Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.25 WIB hingga 12.00 WIB ini dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh kunci, di antaranya:
​Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)
​Junaedi Hutasoit (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri)
​Wibisana Anwar, S.H., M.H. (Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri)
​Serta jajaran pimpinan Kecamatan Ngasem dan warga setempat.

​Penyuluhan ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan upaya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan main yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2022.

Sertifikat Tanah: Perlindungan Hukum dan Aset Ekonomi
​Program PTSL yang sering disebut sebagai “pemutihan” atau sertifikasi massal ini merupakan inovasi strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan legalitas aset. Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan ketenangan dari ancaman sengketa, tetapi juga memiliki akses ke permodalan usaha.

​Namun, pihak Kejaksaan mengingatkan adanya potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata, jika proses di lapangan tidak dilakukan secara cermat dan jujur.

​Sinergi untuk Kelancaran Program
​Keberhasilan PTSL di Kabupaten Kediri sangat bergantung pada kolaborasi antara BPN, pemerintah desa, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Sinergi yang kuat dan komunikasi yang efektif menjadi kunci agar setiap tahapan pendaftaran tanah berjalan akuntabel dan jauh dari praktik pungli.

​Hingga acara berakhir pada pukul 12.00 WIB, kegiatan penyuluhan di Desa Toyoresmi tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif. Warga terlihat antusias memahami prosedur pendaftaran tanah yang benar demi melindungi hak milik mereka secara permanen.(Nang/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *