oleh

Catat! Ini 4 Kategori Penumpang yang Berhak Menggunakan Kursi Prioritas KAI

Madiun,Wartapanjalu.com– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun secara aktif mengimbau seluruh pelanggan untuk meningkatkan kepedulian dalam penggunaan kursi prioritas (priority seat). Fasilitas khusus ini tersedia baik di area ruang tunggu stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api demi menjamin kenyamanan kelompok penumpang rentan.

​Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak penumpang yang membutuhkan tetap terpenuhi selama perjalanan. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa di lapangan pihaknya masih sering menemukan kursi prioritas yang justru diduduki oleh penumpang umum. Kondisi ini membuat kelompok yang lebih berhak kerap kali kesulitan mendapatkan tempat duduk.

​”Kami mengetuk pintu hati dan kesadaran seluruh pelanggan kereta api. Fasilitas kursi prioritas ini dihadirkan demi memberikan kenyamanan ekstra bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk tidak menduduki kursi tersebut demi kenyamanan bersama,” ujar Tohari dalam keterangan resminya.

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Kursi Prioritas?
​Agar fasilitas ini tepat sasaran, KAI Daop 7 Madiun menegaskan kembali pedoman dan ketentuan penggunaan kursi prioritas yang wajib dipahami oleh seluruh penumpang. Fasilitas ini dikhususkan secara wajib bagi empat kategori penumpang berikut:
​Lanjut Usia (Lansia): Penumpang senior yang membutuhkan kenyamanan ekstra selama menunggu atau dalam perjalanan.
​Ibu Hamil: Demi keselamatan dan kenyamanan ibu serta calon bayi.
​Penyandang Disabilitas: Penumpang berkebutuhan khusus yang memerlukan aksesibilitas lebih mudah.

​Membawa Anak Kecil/Balita: Orang tua yang melakukan perjalanan bersama anak-anak agar dapat mengawasi buah hati dengan lebih nyaman.

​Untuk mempermudah akses, kursi prioritas di dalam gerbong kereta umumnya diletakkan di setiap ujung rangkaian kereta. Sementara di area stasiun, fasilitas ini telah disediakan secara khusus di titik-titik strategis ruang tunggu.

Etika Penumpang Umum Terhadap Fasilitas Prioritas

​KAI mengimbau keras bagi penumpang yang tidak masuk dalam empat kategori di atas untuk tidak menduduki kursi tersebut. Namun, jika dalam kondisi tertentu yang mendesak terpaksa mendudukinya, ada etika penting yang harus dijaga.

​Catatan Penting: Penumpang umum wajib segera berdiri dan memberikan tempat duduknya secara sukarela apabila melihat ada penumpang prioritas yang membutuhkan. Kesadaran bersama menjadi kunci utama terciptanya perjalanan kereta api yang humanis.

Komitmen KAI Daop 7 Wujudkan Layanan Inklusi
​Lebih dari sekadar menyediakan kursi khusus, KAI Daop 7 Madiun terus berkomitmen untuk menghadirkan ekosistem transportasi yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan. Berbagai fasilitas pendukung untuk lansia dan disabilitas terus ditingkatkan di lingkungan stasiun, di antaranya:
​Penyediaan Kursi Roda Gratis: Tersedia di stasiun bagi penumpang yang mengalami keterbatasan fisik atau gangguan kesehatan.

​Pembangunan Peron Tinggi: Dibuat demi memberikan kemudahan dan keamanan ekstra saat penumpang naik maupun turun dari kereta.

​Peningkatan Aksesibilitas: Penataan fasilitas stasiun yang lebih ramah bagi pengguna kursi roda maupun tongkat bantu jalan.

​Bagi pelanggan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai detail fasilitas stasiun, jadwal perjalanan terbaru, hingga layanan pelanggan lainnya, semuanya dapat diakses secara praktis melalui aplikasi resmi Access by KAI.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed