Modus Peredaran Makin Tertutup, Transaksi Barang Terlarang Kini Merambah Online dan Sistem COD
Kediri,WartaPanjalu.com — Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kota Kediri masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Dalam kurun waktu lima bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menangani sejumlah perkara yang didominasi kasus sabu-sabu dan pil Double L.
Barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (7/10/2026).
Tak sedikit barang haram yang dimusnahkan. Total terdapat 254,913 gram sabu-sabu dan 19.474 butir pil Double L yang menjadi bagian dari barang bukti perkara dalam rentang 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi gambaran betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kota Kediri.
Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan majelis hakim.
“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim. Terhadap barang-barang yang dimusnahkan ini, memang di dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Rivo.

Transaksi Makin Tertutup, Pelaku Manfaatkan Online dan COD
Di balik banyaknya barang bukti yang disita, aparat kini menghadapi tantangan baru. Pola peredaran barang terlarang mulai bergeser dari transaksi konvensional ke sistem yang lebih tertutup.
Transaksi dapat dilakukan melalui pesan singkat, media online hingga layanan Cash on Delivery (COD). Barang tidak selalu berpindah tangan di tempat yang mudah terpantau, tetapi dikirim langsung melalui perantara atau jasa pengantaran.
Kondisi tersebut membuat aparat harus bekerja lebih cermat untuk membongkar jaringan peredaran.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan laporan atau aduan masyarakat.
Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk memastikan adanya indikasi transaksi di sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk tempat nongkrong dan angkringan. Setelah informasi dinilai cukup, barulah dilakukan tindakan penertiban.
Anak Muda Usia 20-30 Tahun Jadi Kelompok Rentan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah usia para pelaku maupun pengguna. Menurut Rivo, kasus narkotika dan pil Double L masih menjadi perkara yang dominan sejak dirinya bertugas di Kota Kediri.
“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah kasus narkotika dan pil Double L. Peredarannya masih tergolong dominan di Kota Kediri,” ujarnya.
Yang membuat kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan, banyak pelaku maupun pengguna berasal dari kelompok usia produktif.
Rivo menyebut rentang usia 20 hingga 30 tahun cukup banyak ditemukan dalam perkara narkotika dan obat keras yang ditangani.
“Banyak anak-anak muda, usia produktif antara rentang 20 sampai 30 tahun. Ini kebanyakan karena faktor pergaulan,” imbuhnya.
Kondisi ini menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum.
Pengawasan lingkungan pergaulan, terutama terhadap anak muda dan kelompok usia sekolah, juga perlu diperkuat. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat serta aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam peredaran barang terlarang.
Pemusnahan ratusan gram sabu dan ribuan pil Double L tersebut pun menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika di Kota Kediri belum berakhir. Di saat aparat memperketat pengawasan, para pelaku justru terus mencari celah dengan memanfaatkan teknologi dan pola transaksi yang semakin tersembunyi.(Sum/Her)











Komentar